CONTOH KASUS MENGENAI STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK PERKAWINAN CAMPURAN
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk sekaligus warga negara Indonesia secara konstitusional tercantum didalam Pasal 26. Undang – undang Dasar 1945 (Amandemen IV ). Penduduk negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam golongan, yaitu golongan WNI dan WNA.
Syarat – syarat untuk menjadi WNI menurut pasal adalah sebagai berikut:
a. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI ( misalnya ayahnya WNI )
b. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
c. Lahir di wilayah negara RI selama orangtuanya tidak diketahui
ASAS KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan kondisi itu untuk menentukan kewarganegaraan di perlukan dua macam asas, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis
1. Asas Ius Soli
Persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran
2. Asas Sanguinis
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah.
3. Dwi Kewarganegaraan atau Nonkewarganegaraan
4. Jika suatu negara dalam menentukan kewrganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli saja atau ius sanguinis saja maka dapat menyebabkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu sebagai berikut :
• Bipatride, yaitu kewrganegaraan rangkap/ganda. Akibatnya ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan kewarganegaraan.
• Apartide, tidak memiliki kewarganegaraan satupun. Dengan demikian tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun.
Contoh kasus :
Seorang warga negara Cina yang melahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan, yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut maka anak tersebut tidak mempunya kewrganegaraan ( Apartide )
(sumber : buku cetak kewarganegaraan )
Nama : FAUZI ARIZAL
NPM : 22110651
Tidak ada komentar:
Posting Komentar